Selasa, 06 Februari 2018

Larikan Motor Teman, STM (22) Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur


Tanjungpinang - Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk STM (22) seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Rabu (17/1/2018) pukul 15.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Ipda M. Pakpahan mengungkapkan penangkapan pelaku berawal pada saat pemilik motor Kawasaki KZ BP 6328 KG warna Hitam melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh temannya.

"Atas laporan itu kemudian langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya tersangka diketahui ingin melarikan diri dengan menggunakan kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang," ujarnya saat ekpose pada Selasa (6/2/2018)

Lebih lanjut M. Pakpahan mengungkapkan setelah diketahui keberadaan tersangka kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti sepeda motor . " Tersangka merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama " Ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, sepeda motor temannya yang masih punya hubungan keluarga itu diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya saat korban sedang berkerja. Motor yang dicuri pelaku memang kuncinya sedang rusak sehingga pelaku dengan gampang membawa kabur.

" Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. " pungkasnya.(*)



Sumber : Batam Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar