Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapal berbendera Singapura yang bermuatan 81 karung diduga sabu berhasil diamankan oleh tim gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Kepri di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Saat ini KM Min Yu 61870 bersandar di Pelabuhan Sekupang – Batam. Selasa (20/2/18).
Tim Gabungan Satgassus Polri yang terlibat dalam pengungakapan kasus ini yaitu Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Kombes Pol Nico Afinta, SH, SIK, MH. Kombes Pol Suwondo Nainggolan, SIK, MH, Kombes Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, Kombes Pol Herry Heryawan, SIK, MH dan AKBP Donny Alexander, SIK.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Didid Widjanardi, SH langsung meninjau penangkapan sabu terbesar tersebut di Pangkalan Bea Cukai Sekupang – Batam. Kapolda Kepri mengatakan keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu ini berkat adanya koordinasi yang baik antara tim gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Kepri.
Kapolda Kepri mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan dan pengintian tim sejak hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 di seputaran Perairan Anambas.  Penangkapan dilakukan saat tim melaksanakan patroli dan memeriksa salah satu  unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura. Pada saat diperiksa kapal tersebut tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal dan ditemukan 81 karung yang berisikan sabu pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 wib.
“Empat orang juga turut diamankan, yaitu anak buah kapal termasuk nakhoda yang berkewarganegaraan China, masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63),”tutur Kapolda Kepri.(*)


#Poldakepri, #Polrestanjungpinang, #Narkoba, #Sabu