Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Bekuk Jaka Mei Rangga (19) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial RS (16). Pelaku diamankan oleh orangtua korban dan dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (24/1/2018) siang.
Kapolsek Timur, AKP Hendriyal mengungkapkan kejadian berawal dari orangtua korban yang melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah. Atas laporan itu kemudian anggota Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi korban dibawa kabur oleh tersangka.
"Atas informasi dari masyarakat diketahui korban dibawa kabur oleh tersangka yang merupakan pacarnya," ujar Hendriyal saat ekspose di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/).
Dari hasil pemeriksaan orangtua korban, mereka mengaku anak ini merupakan anak baik-baik dan merupakan guru ngaji anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya. "Korban ini guru ngaji di sekitar tempat tinggalnya," ucapnya.
Namun sebelum ditangkap, orang tua korban sudah terlebih dahulu mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Berdasarkan pemeriksaan tersangka maupun korban, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali selama lima hari dibawa kabur.
"Kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di dua tempat yang berbeda," ungkapnya. Lebih lanjut Hendriyal mengungkapkan, tersangka melakukannya di Jalan Kijang Lama di bangunan kosong bekas PT SCM Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur dan di rumah tersangka di Jalan Gudang Minyak Kota Tanjungpinang.
"Dari hasil visum dokter rumah sakit Provinsi Kepri diketahui pada kelamin korban ditemukan luka gores benda tumpul," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(*)
Sumber : Batam Today
Tidak ada komentar:
Posting Komentar