Tanjungpinang - Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang bersama dengan FKPD Tingkat 2 Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5.397,42 gram, dan pil ekstasi berjumlah 18.685 butir dari delapan tersangka yang ditangkap. ”Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut yang kita lakukan hari ini merupakan hasil dari penangkapan di bulan November lalu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Rabu (20/12), saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum yakni sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika / psikotropika dan surat perintah pemusnahan barang bukti Nomor 84.a XII 2017 Sat Res Narkoba, tanggal 15 Desember 2017. "Ini adalah bukti bahwa pihak kepolisian bekerja cepat,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan alat Narkotes dan barang bukti juga ditimbang. Tedjo menjelaskan, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih lalu diaduk hingga cair.
Sementara, untuk narkoba jenis ekstasi, dimusnahkan dengan cara dihaluskan terlebih dahulu menggunakan blender setelah itu dilarutkan ke dalam air yang mendidih.
“Semua barang bukti yang sudah dimusnahkan selanjutnya dibuang kedalam safety tank yang berada di Polres Tanjungpinang. Untuk ancaman hukuman, kepada para tersangka dikenakan hukuman seumur hidup atau bisa hukuman mati,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar