Kamis, 14 Desember 2017

Inovasi Polres Tanjungpinang, Buka SKCK Keliling Di Pulau Penyengat


Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH tiada hentinya menciptakan inovasi-inovasi khususnya terhadap pelayanan masyarakat yang salah satunya SKCK Keliling Polres Tanjungpinang yang telah dilaksanakan perdana di Pulau Penyengat Tanjungpinang.

Terkait SKCK Keliling yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Tanjungpinang, hal ini sengaja dilakukan khususnya bagi masyarakat yang jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek jajaran.

"Kami menciptakan SKCK Keliling bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan pelayanan prima yang mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengurus SKCK ke Polres maupun Polsek jajaran Polres Tanjungpinang", ujar Ardiyanto.

Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.



"Untuk SKCK Keliling di Pulau Penyengat, kami berlokasi di Kantor Perpustakaan Penyengat yang lokasinya tepat di depan Mesjid Raya Sultan Riau Penyengat. Hal ini mendapat sambutan positif dari Lurah maupun masyarakat Pulau Penyengat", tambah Kapolres Tanjungpinang.

Terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

Adapun persyaratan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik.

Untuk ke depannya, SKCK Keliling Polres Tanjungpinang akan dioperasikan di daerah-daerah yang jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang dan dalam pengurusannya SKCK Keliling bisa menerbitkan untuk pemohon baru maupun perpanjang serta dapat melalui SKCK Online Polres Tanjungpinang di polrestanjungpinang.skck.online.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar