Selasa, 28 November 2017

Kolaborasi Polri dan PPATK Berantas Money Laundring


Tanjungpinang - Berbagai macam modus kejahatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dilakukan para pelaku untuk menghindari dari jeratan hukum dewasa ini sangat di khawatirkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. 

Para pelaku TPPU ini sangat merugikan Negara, sehingga dapat menghambat perkembangan negara yang dewasa ini di gelorakan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk membuat pemerintahan yang bersih.

Untuk mendukung program pemerintah secara utuh, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan ( PPATK ) melakukan sosialisasi kepada seluruh Personil Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) baik Polres Tanjungpinang maupun jajaran di ruangan Rupatama, selasa (28/11) pagi.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK dalam sambutannya mengatakan, Polres Tanjungpinang khususnya para Personil Reskrim sangat mengapresiasi akan sosialisasi yang dilakukan oleh PPATK, dengan adanya sosialisasi ini, akan menimbulkan sinergitas antara Kepolisian dengan PPATK.

Sehingga dalam penanganan TPPU dapat berjalan secara maksimal, karena adanya sinergitas yang dijalin dalam pemberantasan para pelaku TPPU, sehingga para pelaku tidak bisa menghindar terhadap berbagai macam modus yang dilakukan para pelaku.

Dalam sosialisasi yang disampaikan Ketua TIM PPATK Kombes Pol Rachmawati, penyidik kepolisian bisa melakukan penyelidikan aliran dana yang dilakukan para pelaku TPPU apabila masuk dalam pidana pokok, tidak hanya itu saja, recycling juga dapat dilakukan terhadap transaksi apa saja yang dilakukan oleh para pelaku TPPU.

Para pelaku TPPU tidak hanya dilakukan oleh para Koruptor saja, pelaku tindak pidana Narkoba juga kerap kali melakukan TPPU,dengan berbagai modus yang mereka lakukan.
 

Semoga dengan sosialisasi ini sinergitas yang terjalin antara PPATK dan Kepolisian khususnya penyidik dapat memberantas secara maksimal dan ke akar-akarnya para pelaku TPPU, pungkasnya.(*)


#korupsi, #berita polisi, #Polres Tanjungpinang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar