Rabu, 09 Agustus 2017

Salah Bawa motor, Korban Lapor Polisi

Salah Bawa motor,  Korban Lapor Polisi

Tanjungpinang - Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang telah menyelesaikan perkara dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan No. Laporan Polisi : LP / 18 / 2017 / kepri / Res Tpi / Sek Tpi Kota tanggal 26 Juni 2017 tentang tindak pidana Curanmor.

Terkait laporan polisi diatas unit reskrim Polsek Tpi kota telah melakukan penyelidikan, mereka menemukan fakta, ternyata motor jenis Yamaha mio BP 4272 TS persis dengan motor jenis yang sama yang terparkir disebelahnya ketika kedua motor itu terparkir di pelataran parkir Laman Boenda, Jalan Hang Tuah Tepi Laut Tanjungpinang.


Setelah menerima laporan pengaduan korban, pihak polsek melakukan upaya pemberitahuan berita kehilangan kendaraan bermotor melalui sosial media facebook. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil, ternyata, pelaku mendatangi Polsek Tg. Pinang Kota, polisi mendapatkan keterangan dari pelaku, menurut keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku dipastikan keliru membawa motor yang bukan milik pribadinya. Setelah melihat pemberitahuan sosmed yang bersangkutan sadar nomor polisi yang dikendarai ternyata bukan milik nya.


" Tidak ditemukan upaya melanggar hukum atau tindak pidana pencurian " demikian yang di sampaikan oleh Kapolsek Tg. Pinang Kota AKP EDY SUPANDI. Pihak kepolisian memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 wib, melalui pihak kepolisian motor pelapor dikembalikan dan motor yang terparkir dilaman bunda hingga keesokan harinya juga dikembalikan kepada pemilik nya.

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan melakukan perjanjian tertulis dan mencabut Laporan Polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar