Akhirnya! Polisi Tangkap Pemilik Akun Ringgo Abdillah
Medan - Polisi kembali mengamankan pelaku ujaran kebencian atau hate speech terhadap pemerintah. Pelaku yang berinisial MF (18), Pelajar SMK yang ada di Medan. MF ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Medan di kediamannya di Jalan Bono Nmr 58 F Kel Glugur Darat 1, Kec Medan Timur,Kota Medan Sumut. (18/8).
Penangkapan ini dilakukan karena MF diduga telah melakukan perbuatan dengan memposting foto Presiden Joko Widodo dan Lembaga Polri atau Kapolri Jenderal Tito Karmavian, di akun Facebook milik Ringgo Abdillah dengan menuliskan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara dan Tokoh Masyarakat.
Kapolresta Medan Kombes Sandi Nugroho saat di komfirmasi membenarkan bahwa MF ditangkap karena diduga melakukan Hate Speech di salah satu akun Facebook miliknya. “Alhamdulillah tadi sudah ditangkap di Jalan Bono Glugur Darat 1, Medan Timur,”ungkap Nugroho.
Saat ini, MF sudah diamankan di Polresta Medan berikut barang bukti berupa2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan, 1 Buah Plasdisk 16 GB yang berisi gambar2 presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone,1 Unit Router Merk Huawai warna putih, 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Berdasarkan interogasi yang kita lakukan didapat keterangan bahwa MF mengakui telah memposting gambar melalui media sosial Facebook miliknya yang berisikan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat dan tokoh masyarakat.
Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar lebih bijak menggunakan dan mengelola media sosial untuk memperoleh Informasi maupun berita yang dibutuhkan. “Jangan cepat tersulut emosi dengan berita provokatif dan Hoax yang belum tentu akan kebenaran nya, gunakan pikiranmu sebelum jari menghakimi dirimu,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar