Kamis, 17 Agustus 2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Hate Speech

Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Hate Speech

Pepatah seorang bijak mengatakan “Mulutmu Harimau Mu”, tapi berbeda di era modernisasi yang syarat dengan teknologi, jari sangat berpengaruh dengan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan.
Hal ini yang terjadi dari seorang pelaku Hate Speech ( Ujaran Kebencian ) yang berinisial MK (56), seorang oknum yang berdasarkan identitas mengaku sebagai oknum Wartawan dari salah satu media yang ada di Tanjungpinang.
MK ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di kamar kost nya di Jalan Korindo, kamis (17/8) siang hari.
Penangkapan ini dilakukan karena MK diduga telah melakukan perbuatan dengan memposting poto Presiden RI Ir. Joko Widodo serta Ibu Irina Joko dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Menkopolhukan Wiranto dan Surya Paloh di salah satu medsos (Media Sosial) Facebook milik MK dengan menuliskan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara dan Tokoh Masyarakat.
Tidak hanya itu saja, MK juga memposting Pejabat Daerah Walikota, DPRD KEPRI dan Tokoh masyarakat Tanjungpinang dengan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku tertentu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, SIK membenarkan bahwa MK ditangkap karena diduga melakukan Hate Speech di salah satu akun Facebook miliknya.
Saat ini, MK sudah diamankan di Polres Tanjungpinang berikut barang bukti berupa SIM, KTP, Kartu Pers, Name Tag atas nama MK, satu Unit Cas dan HP merk Advan, satu unit Tan 2 merk Asus warna hitam beserta cas.
Berdasarkan interogasi yang kita lakukan didapat keterangan bahwa MK mengakui telah memposting berita melalui media sosial Facebook miliknya yang berisikan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pejabat Negara dan Tokoh masyarakat dengan alasan dengan menanyakan dasar hukum satu kelompok tertentu (Cina) masuk dalam Pemerintahan NKRI, namun tidak dijawab sehingga MK kesal dan memposting berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik, jelasnya.
Andri juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar lebih bijak menggunakan dan mengelola media sosial untuk memperoleh Informasi maupun berita yang dibutuhkan, jangan cepat tersulut emosi dengan berita provokatif dan Hoax yang belum tentu akan kebenaran nya, gunakan pikiranmu sebelum jari menghakimi dirimu, pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar