Sabtu, 19 Agustus 2017

Akhirnya! Polisi Tangkap Pemilik Akun Ringgo Abdillah

by on Agustus 19, 2017
 Akhirnya! Polisi Tangkap Pemilik Akun Ringgo Abdillah

Medan - Polisi kembali mengamankan pelaku ujaran kebencian atau hate speech terhadap pemerintah. Pelaku yang berinisial MF (18), Pelajar SMK yang ada di Medan. MF ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Medan di kediamannya di Jalan Bono Nmr 58 F Kel Glugur Darat 1, Kec Medan Timur,Kota Medan Sumut. (18/8).

Penangkapan ini dilakukan karena MF diduga telah melakukan perbuatan dengan memposting foto Presiden Joko Widodo dan Lembaga Polri atau Kapolri Jenderal Tito Karmavian, di akun Facebook milik Ringgo Abdillah dengan menuliskan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara dan Tokoh Masyarakat.

Kapolresta Medan Kombes Sandi Nugroho saat di komfirmasi membenarkan bahwa MF ditangkap karena diduga melakukan Hate Speech di salah satu akun Facebook miliknya. “Alhamdulillah tadi sudah ditangkap di Jalan Bono Glugur Darat 1, Medan Timur,”ungkap Nugroho.

Saat ini, MF sudah diamankan di Polresta Medan berikut barang bukti berupa2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan, 1 Buah Plasdisk 16 GB yang berisi gambar2 presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone,1 Unit Router Merk Huawai warna putih, 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Berdasarkan interogasi yang kita lakukan didapat keterangan bahwa MF mengakui telah memposting gambar melalui media sosial Facebook miliknya yang berisikan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat dan tokoh masyarakat.
Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar lebih bijak menggunakan dan mengelola media sosial untuk memperoleh Informasi maupun berita yang dibutuhkan. “Jangan cepat tersulut emosi dengan berita provokatif dan Hoax yang belum tentu akan kebenaran nya, gunakan pikiranmu sebelum jari menghakimi dirimu,” pungkasnya.

Jumat, 18 Agustus 2017

Pelaku Hate Speech Akhirnya Minta Maaf

by on Agustus 18, 2017
Pelaku Hate Speech Akhirnya Minta Maaf


Pelaku ujaran kebencian (Hate Speech) yang berinisial MK (56) meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan nya kepada Walikota Tanjungpinang Bapak H. Lis Darmansyah, jumat (18/8) tengah malam.

MK sebelumnya pernah diberitakan telah ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kamis (17/8) siang , karena memposting kalimat penghinaan terhadap Presiden RI, mantan Presiden, Menkopolhukam, Pejabat Daerah, Anggota DPRD Kepri dan Tokoh masyarakat, kini meminta maaf di depan Walikota Tanjungpinang dengan diliput oleh beberapa media lokal di ruangan Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.


Pelaku ( kiri ) berjabat tangan dengan Walikota Tanjungpinang (kanan)

Tidak hanya itu saja, MK juga memposting permohonan maaf melalui akun media sosial Facebook miliknya yang semula pernah digunakan untuk melakukan penghinaan.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Walikota, secara pribadi saya sudah memaafkan akan kekhilafan yang sudah dilakukan MK, apalagi saya juga sudah cukup mengenal MK semenjak duduk di DPRD sebelum menjabat Walikota, selain itu MK adalah masyarakat kita, dan diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi, serta berbesar hati, jelasnya.


Selain itu juga Walikota juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan khususnya Kapolres Tanjungpinang, karena sudah tanggap dan sigap dalam menanganinya, dalam hal ini saya meminta kepada Kapolres untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, SIK juga menjelaskan, bahwa MK sudah mengakui kekhilafan nya dan meminta maaf secara langsung kepada Bapak Walikota, dan seluruh pihak yang dirugikan,disamping membuat pernyataan, MK juga sudah memposting permohonan maaf di akun Facebook miliknya, serta berjanji tidak akan mengulangi nya.

Apabila dikemudian hari, setelah penyelesaian perkara yang telah dilakukan pada saat ini MK melakukan perbuatan tindak pidana ataupun mengulangi perbuatannya kita akan melakukan penangkapan terhadap MK, tegasnya.

Kamis, 17 Agustus 2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Hate Speech

by on Agustus 17, 2017
Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Hate Speech

Pepatah seorang bijak mengatakan “Mulutmu Harimau Mu”, tapi berbeda di era modernisasi yang syarat dengan teknologi, jari sangat berpengaruh dengan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan.
Hal ini yang terjadi dari seorang pelaku Hate Speech ( Ujaran Kebencian ) yang berinisial MK (56), seorang oknum yang berdasarkan identitas mengaku sebagai oknum Wartawan dari salah satu media yang ada di Tanjungpinang.
MK ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di kamar kost nya di Jalan Korindo, kamis (17/8) siang hari.
Penangkapan ini dilakukan karena MK diduga telah melakukan perbuatan dengan memposting poto Presiden RI Ir. Joko Widodo serta Ibu Irina Joko dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Menkopolhukan Wiranto dan Surya Paloh di salah satu medsos (Media Sosial) Facebook milik MK dengan menuliskan kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara dan Tokoh Masyarakat.
Tidak hanya itu saja, MK juga memposting Pejabat Daerah Walikota, DPRD KEPRI dan Tokoh masyarakat Tanjungpinang dengan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku tertentu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, SIK membenarkan bahwa MK ditangkap karena diduga melakukan Hate Speech di salah satu akun Facebook miliknya.
Saat ini, MK sudah diamankan di Polres Tanjungpinang berikut barang bukti berupa SIM, KTP, Kartu Pers, Name Tag atas nama MK, satu Unit Cas dan HP merk Advan, satu unit Tan 2 merk Asus warna hitam beserta cas.
Berdasarkan interogasi yang kita lakukan didapat keterangan bahwa MK mengakui telah memposting berita melalui media sosial Facebook miliknya yang berisikan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pejabat Negara dan Tokoh masyarakat dengan alasan dengan menanyakan dasar hukum satu kelompok tertentu (Cina) masuk dalam Pemerintahan NKRI, namun tidak dijawab sehingga MK kesal dan memposting berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik, jelasnya.
Andri juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar lebih bijak menggunakan dan mengelola media sosial untuk memperoleh Informasi maupun berita yang dibutuhkan, jangan cepat tersulut emosi dengan berita provokatif dan Hoax yang belum tentu akan kebenaran nya, gunakan pikiranmu sebelum jari menghakimi dirimu, pungkasnya.(*)

Selasa, 15 Agustus 2017

Korban Kecelakaan Tewas Karena Telat Mendapat Perawatan Medis

by on Agustus 15, 2017

Korban Kecelakaan Tewas Karena Telat Mendapat Perawatan Medis

Batam – Pagi tadi (15/8/2017) Ayah Andika, Sopian, tampak histeris begitu mengetahui anaknya jadi korban kecelakaan di Taman Sari, Tiban, Sekupang, Batam.
Pelajar SMA Negeri 4 Batam itu diduga tewas di lokasi kejadian. Ia sempat tergeletak selama sekitar tiga jam setelah mengalami kecelakaan tunggal.
“Laillahaillallah, Laillahaillallah, Laillahaillallah,” ujar Sopian, dengan nada histeris sembari membopong jasad anaknya.
Sopian tampak panik. Ia bahkan berteriak dan kesal karena tak seorang pun yang menolong anaknya tersebut.
Ia terlihat meraung-raung menangisi kondisi anaknya. Dibantu seorang warga, Sopian menggotong anaknya ke depan jalan masuk perumahan Taman Sari.
“Kok dibiarin aja!” ujar Sopian berteriak histeris. Ia tak henti-henti menangis dan melihat kondisi anaknya tersebut.
Sesekali ia mencium wajah anaknya. Beberapa warga terlihat hanya menonton. Andika mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Tiban.
Ia yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion menghantam pembatas jalan dan menabrak tembok.
Di lokasi kejadian terlihat jelas bekas ban menggilas pembatas jalan dan menabrak tembok serta mematahkan tanahan jenis pinang di tepian jalan tersebut.
Saat dikerumuni warga, jasad Andika sudah ditutupi kertas koran. Beberapa orang warga tampak melintas di sekitar jasad Andika menuju halte di seberangnya.
Andika dibiarkan terkapar di jalan perlintasan antara perumahan Taman Sari dengan halte bus Trans Batam. Tak berapa lama, polisi yang sudah terlebih dahulu datang membawa mobil patroli, mengevakuasi Andika ke RSBP Batam di Sekupang.

Rabu, 09 Agustus 2017

Salah Bawa motor, Korban Lapor Polisi

by on Agustus 09, 2017
Salah Bawa motor,  Korban Lapor Polisi

Tanjungpinang - Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang telah menyelesaikan perkara dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan No. Laporan Polisi : LP / 18 / 2017 / kepri / Res Tpi / Sek Tpi Kota tanggal 26 Juni 2017 tentang tindak pidana Curanmor.

Terkait laporan polisi diatas unit reskrim Polsek Tpi kota telah melakukan penyelidikan, mereka menemukan fakta, ternyata motor jenis Yamaha mio BP 4272 TS persis dengan motor jenis yang sama yang terparkir disebelahnya ketika kedua motor itu terparkir di pelataran parkir Laman Boenda, Jalan Hang Tuah Tepi Laut Tanjungpinang.


Setelah menerima laporan pengaduan korban, pihak polsek melakukan upaya pemberitahuan berita kehilangan kendaraan bermotor melalui sosial media facebook. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil, ternyata, pelaku mendatangi Polsek Tg. Pinang Kota, polisi mendapatkan keterangan dari pelaku, menurut keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku dipastikan keliru membawa motor yang bukan milik pribadinya. Setelah melihat pemberitahuan sosmed yang bersangkutan sadar nomor polisi yang dikendarai ternyata bukan milik nya.


" Tidak ditemukan upaya melanggar hukum atau tindak pidana pencurian " demikian yang di sampaikan oleh Kapolsek Tg. Pinang Kota AKP EDY SUPANDI. Pihak kepolisian memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 wib, melalui pihak kepolisian motor pelapor dikembalikan dan motor yang terparkir dilaman bunda hingga keesokan harinya juga dikembalikan kepada pemilik nya.

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan melakukan perjanjian tertulis dan mencabut Laporan Polisi.

Senin, 07 Agustus 2017

AKHIRNYA ! AYU PELAKU PENIPUAN ARISAN ONLINE DITANGKAP

by on Agustus 07, 2017

AKHIRNYA ! AYU PELAKU PENIPUAN ARISAN ONLINE DITANGKAP 


Tanjungpinang – Minggu kemarin (6/8/2017) Pelaku penipuan Arisan Online yang menjadi DPO Polres Tanjungpinang telah ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di Bengkalis Provinsi Riau.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, SIK membenarkan akan penangkapan yang telah dilakukan oleh Unit Jatanras Tanjungpinang.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar merupakan proses penyelidikan secara intens yang dilakukan,berkat kerja keras seluruh tim kita bisa menangkap pelaku Ayu, ujarnya.
Ayu yang melakukan penipuan arisan Online dengan korban sebanyak lebih kurang 30 orang berhasil kita tangkap dirumah kediaman suaminya di Bengkalis Provinsi Riau.
Saat ini Ayu sudah kita amankan berikut barang bukti, Unit Jatanras sedang membawa Ayu dalam perjalanan menuju Tanjungpinang dengan menggunakan jasa angkutan laut, kata Andri.
Kalau tidak ada halangan ayu akan sampai sore ini dan akan langsung diambil keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut, semoga dengan tertangkapnya Ayu, kasus Arisan Online dapat secara terang benderang untuk ke tahap Peradilan , pungkas Andri

AYU RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA ARISAN ONLINE

by on Agustus 07, 2017

AYU RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA ARISAN ONLINE

Foto : Ayu Novianti Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online

Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Tanjungpinang telah menetapkan Ayu Novianti (23) sebagai tersangka penipuan yang berkedok arisan online.
Kasus ini sendiri telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya Ayu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, Kamis (3/8/2017).
Selain telah menetapkan tersangka, polisi juga saat ini masih mencari keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kita masih lakukan penyidikan, baik itu data-data yang diberikan oleh korban maupun saksi-saksi yang merupakan teman dari korban sendiri, ini sangat membantu kita dalam proses penyidikan,” katanya.
Mudah-mudahan dalam wiaktu dekat ini mendapat hasil yang terbaik, dan dapat segera menemuka tersangka tersebut. Karena keberadaan tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada polisi terdekat,” ujarnya.




Minggu, 06 Agustus 2017

HOT ! SATPOL PP PENGHINA NEGARA DITANGKAP POLISI

by on Agustus 06, 2017

HOT ! SATPOL PP PENGHINA NEGARA DITANGKAP POLISI




BATAM - Seorang oknum anggota Pol PP Sabtu tanggal 5 Agustus 2017 sekira pkl 15.30 wib diamankan oleh Anggota Opsnal Buser Polresta Barelang. Pelaku Tindak Pidana PENGHINAAN terhadap Negara dan Institusi Kepolisian Republik Indonesia.



Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira pkl 15.30 wib di Pos Satuan Polisi Pamong Praja Jodoh. Pelaku berinitial Hot (25) bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Bengkong Kodim Blok - B/45 Batam.



Turut diamankan bersama Tersangka yaitu barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merek Xiomi Warna Silver, 1 Lembar Print Kata-kata yang menghina NEGARA (Indonesia merdeka, Indonesia biadap sama aja Malam minggu di rumah...), 1 Lembar Print Kata-kata yang menghina Institusi Kepolisian (Polisi batam,macam tai...Yang gak senang polisi lantas batam main kita,naik mobil z razia, pukimak Gak da duit polisi tai).


Kronologis berawal dari laporan bahwa ada seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang membuat status menghina Institusi Kepolisian dan menghina negara pada tanggal 8 maret 2014 dan 15 maret 2014, kemudian Unit buser melakukan penyelidikan dan bahwa benar adanya TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP NEGARA DAN INSTITUSI POLRI MELALUI MEDIA SOSIAL (FACEBOOK).


Rabu, 02 Agustus 2017

ARAHAN TIM ASOP MABES POLRI UNTUK POLRES TANJUNGPINANG TERKAIT KEBIJAKAN POLRI DI BIDANG OPERASIONAL KEPADA PERSONIL POLRES TANJUNGPINANG

by on Agustus 02, 2017

ARAHAN TIM ASOP MABES POLRI UNTUK POLRES TANJUNGPINANG TERKAIT KEBIJAKAN POLRI DI BIDANG OPERASIONAL KEPADA PERSONIL POLRES TANJUNGPINANG



Tim SOPS Polri memberikan pemahaman kebijakan dibidang Operasional kepada pers Polres Tanjungpinang, rabu (2/8) pagi.
Tujuan kedatangan tim SOPS Polri ini tentunya untuk mengetahui sejauh mana pemahaman tentang kebijakan Polri dibidang Operasional 2017 di satuan wilayah dan sejauh mana implementasi kebijakan Polri dibidang operasional di satuan kewilayahan.


Dalam arahan yang disampaikan KBP Drs. Suhaimin Zainuddin , SH menyampaikan pengkajian tentang kebijakan yang telah di sampaikan dan berharap agar bisa di Implementasi kan bagi Personil di kewilayahan, serta memberi manfaat dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian, tuturnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kabag Ren Kompol Asmur. B dalam hal ini mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH menyampaikan apa yang disampaikan oleh tim SOPS agar menjadi acuan serta dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya akan kebijakan yang telah diberikan.

Sehingga dalam mengemban tugas Kepolisian sebagai Pelindung, Pengayom dan pelayanan masyarakat dalam tugas dibidang operasional mampu dilaksanakan dilapangan, dan tidak ragu-ragu, tuntasnya.

Selasa, 01 Agustus 2017

Kapolri Rilis Sketsa Wajah Diduga Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

by on Agustus 01, 2017

Kapolri Rilis Sketsa Wajah Diduga Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Ini Ciri-cirinya



Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian merilis sketsa wajah dan ciri-ciri pria yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Ciri-ciri pelaku, yakni tinggi badan antara 167 cm sampai 170 cm, kulit agak hitam, rambut keriting dan badan ramping.
Foto dan ciri-ciri tersebut diungkapkan Tito dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2017) sore.
Kapolri berbicara kepada media seusai memaparkan penyelidikan kasus Novel kepada Presiden Joko Widodo.


Kapolri menjelaskan, wajah sketsa tersebut berdasarkan gambaran dari saksi yang melihat orang mencurigakan sebelum kejadian.
Kualitas sketsa tersebut dinilai baik sekali atau mendekati wajah yang dilihat saksi.
Saksi tersebut, kata Kapolri, melihat pria itu berada di dekat Masjid Al Ikhsan pada lima menit sebelum kejadian penyiraman air keras.
"Kita duga pengendara sepeda motor," kata Kapolri.
Kapolri menjelaskan, tidak ada saksi yang melihat kejadian penyiraman. Ada dua perempuan yang berjalan di dekat Novel seusai salat subuh. Namun, keduanya tidak melihat wajah pelaku.
Kapolri menambahkan, sketsa wajah dan ciri-ciri yang diperoleh penyidik tidak ada yang cocok dengan tiga orang yang pernah diperiksa.

KAPOLRES TANJUNGPINANG RILIS LOGO CYBER TROOPS POLRES TANJUNGPINANG

by on Agustus 01, 2017


KAPOLRES TANJUNGPINANG RILIS LOGO CYBER TROOPS POLRES TANJUNGPINANG



Akhirnya, setelah melalui diskusi simultan melalui ponsel dengan tim IT Jatim. Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ardyanto Tedjo Baskoro S.H, S.I.K menyetujui dan menetapkan logo pasukan cyber bentukanya.
Diketahui bahwa polres Tanjungpinang akhir-akhir ini memang sedang melakukan banyak pembenahan dan persiapan. Terutama berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik yang berbasis IT, dan maraknya peredaraan berita HOAX yang meresahkan masyarakat.
M. Khoirul Amin S.H, S.Kom, M.Kom sebagai koordinator Tim IT, menyatakan siap mendukung semua inovasi dari polres Tanjungpinang. Dan juga telah menyiapkan konsep-konsep cyber dari sisi pertarungan penyebaran artikel.
Harapanya dengan semua persiapan yang digagas oleh Ardyanto, polres Tanjungpinang dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, menciptakan Tanjungpinang yang aman dan nyaman.