Kamis, 27 Juli 2017

Peran Babinkamtibmas Dalam Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Peran Babinkamtibmas Dalam Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat



Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan suatu situasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan masyarakat, sehingga masyarakat merasa tentram, aman, dan damai. Situasi yang aman bagi setiap masyarakat akan dapat meningkatkan motivasi dan semangat hidup, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang akan menimpa. Babinkamtibmas adalah Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta langsung bersentuhan dengan aktifitas masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Babinkamtibmas yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya situasi kamtibmas yang mantab dan dinamis, sehingga memberikan pengaruh terhadap masyarakat, baik pengaruh yang bersifat positif maupun negatif. Hal ini disebabkan karena setiap masyarakat punya penilaian yang berbeda-beda terhadap kegiatan Babinkamtibmas.


Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (UU No. 2 Tahun 2002, tentang POLRI). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi ini dibutuhkan kebersamaan antara polisi dan masyarakat, sehingga satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Polisi tidak akan dapat menciptakan situasi yang tertib dan aman dalam suatu lingkungan masyarakat tanpa adanya kemauan dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri, akan pentingnya suasana yang aman dan tertib.


Pelibatan masyarakat dalam menjaga dan memelihara kamtibmas sejatinya tidak sekedar membantu aparat Polri dalam malaksanakan tugas-tugasnya sebagai aparat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, namun yang lebih penting adalah memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diberdayakan sehingga tidak semata-mata sebagai objek dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang menentukan dalam pengelolaan sendiri agar tercipta lingkunga yang aman dan tertib. Redahnya kesadaraan masyarakat untuk terlibat dalam upaya menjaga dan memelihara kamtibnas dapat menjadi pemicu maraknya kasus-kasus kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah adanya kebersamaan antara aparat polri dan masyarakat karena kebersamaan menjanjikan kekuatan yang luar biasa, sesuatu yang besar hanya dapat diraih melalui kebersamaan (UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar