Penerapan E-tilang di Tanjungpinang Tunggu Keputusan Denda Pengadilan
Satlantas Polres Tanjungpinang belum menerapkan e-tilang kepada pelanggar lalu lintas, karena masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam menetapkan besaran jumlah denda tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
“Kami masih berkoordinasi dengan pengadilan terkait masalah denda dalam penerapan e-tilang. Kalau diterapkan denda maksimal akan memberatkan masyarakat,” kata Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramdhani Yowa di Polres Tanjungpinang, Minggu (7/5).
Menurut dia, besaran jumlah denda yang akan diterapkan telah diusulkan kepada PN Tanjungpinang. Namun, berapapun denda yang akan diberlakukan nantinya merupakan keputusan dan kesepakatan dari hakim PN Tanjungpinang. “Keputusan hakim supaya tidak memberatkan masyarakat. Nantinya masyarakat tidak sanggup membayar denda,” ujar Krisna.
Dia memperkirakan, besaran denda pelanggaran lalu lintas mulai dari Rp75 ribu hingga Rp2 juta. Semakin berat pelanggarannya, denda yang akan diberikan semakin tinggi. “Besaran denda tergantung akumulasi pelanggaran atau mengambil denda terbesar,” kata Krisna.
Dia mengatakan, saat ini e-tilang trlah diterpakan di Natuna dan Kota Batam. Penerapan e- tilang untuk menghindari praktek pungutan liar oleh petugas. Juga memudahkan masyarakat membayar denda, tanpa harus menunggu sidang pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar