BERKAS PUNGLI BPN TANJUNGPINANG DINYATAKAN P21
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menyatakan berkas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga dalam pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang telah lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017).
“Hari ini, berkas tersangka JN, mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan di BPN Tanjungpinang dinyatakan P21 oleh Kejari Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan.
Andri mengatakan, penanganan kasus Pungli di BPN Tanjungpinang dari awal penyelidikan hingga P21 telah melewati proses yang cukup panjang. Penetapan tersangka itu dibarengi dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Tersangka JN tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan Pungli di BPN Tanjungpinang tersebut, penyidik menetapkan tersangka JN, dijerat Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar