Batam – Satu orang pelaku berinisial P R alias M, Perempuan, Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan bahwa pada hari rabu (22/1/20) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Foto salah seorang korban |
Barang bukti yang berhasil diamankan |
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar