Kepada penyidik, pria yang tidak lain merupakan ayah tiri korban tersebut mengaku perbuatan kejinya itu telah ia lakukan sejak korban masih berusia 13 tahun.
Untuk melancarkan nafsu setannya, pria ini mengaku kerap mencuri-curi waktu saat Sang istri sedang ke pasar pada subuh hari dan saat istri tengah tertidur lelap pada malam hari.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan kakek korban yang akhirnya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Anambas Sabtu (30/12) kemarin.
Anggota Polres pun selanjutnya mendatangi rumah korban yang berlokasi di Tanjung Kecamatan Siantan untuk menindalanjuti laporan tersebut.
Korban yang saat ini sudah tidak lagi mengenyam bangku sekolah ini pun, akhirnya mengakui menjadi budak pemuas nafsu ayah tiri setelah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kakeknya ini sempat curiga dengan tingkah laku cucunya. Setelah ditanya, baru diketahui kalau cucunya telah mengandung enam bulan," ungkapnya.
Tersangka yang telah diamankan ini pun, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara mencapai lima tahun.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan. Saat ini terus dilakukan pengembangan," ujar Junoto. (*)
#2018, #sispamlu, #jd, #anambas
#2018, #sispamlu, #jd, #anambas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar